animasi bergerak gif
Rave

Jumat, 24 Juni 2016

Pelecehan Seksual

Pelecehan seksual adalah perilaku pendekatan-pendekatan yang terkait dengan seks yang diinginkan, termasuk permintaan untuk melakukan seks, dan perilaku lainnya yang secara verbal ataupun fisik merujuk pada seks.

Pelecehan seksual dapat terjadi di mana saja baik tempat umum seperti bispasarsekolahkantor, maupun di tempat pribadi seperti rumah. Dalam kejadian pelecehan seksual biasanya terdiri dari 10 persen kata-kata pelecehan, 10 persen intonasi yang menunjukkan pelecehan, dan 80 persen non verbal


Walaupun secara umum wanita sering mendapat sorotan sebagai korban pelecehan seksual, namun pelecehan seksual dapat menimpa siapa saja. Korban pelecehan seksual bisa jadi adalah laki-laki ataupun perempuan. Korban bisa jadi adalah lawan jenis dari pelaku pelecehan ataupun berjenis kelamin yang sama.

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat pada tahun 2015 terdapat 321.752 kasus kekerasan terhadap perempuan -berarti sekitar 881 kasus setiap hari.

Angka tersebut didapatkan dari pengadilan agama sejumlah 305.535 kasus dan lembaga mitra Komnas Perempuan sejumlah 16.217 kasus. Menurut pengamatan mereka, angka kekerasan terhadap perempuan meningkat 9% dari tahun sebelumnya. Kekerasan seksual termasuk bentuk kekerasan paling menonjol sampai sejumlah kalangan menilai Indonesia sedang berada dalam kondisi darurat kekerasan seksual.

Sementara itu, pemerintah Indonesia berupaya memperberat hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak yaitu dengan menambah masa maksimal hukuman penjara selama 20 tahun serta memberikan hukuman tambahan berupa kebiri kimia, pemasangan chip, dan publikasi identitas pelaku. Hukuman itu akan dimuat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Pemerintah juga sedang merumuskan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual yang mengatur penanganan pada kasus pelecehan seksual sampai penyiksaan seksual. RUU tersebut telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional, namun belum dibahas DPR.

Upaya pemerintah dikritik Koordinator Advokasi dan Komunikasi Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), Frenia Nababan. Sekadar pemberatan hukuman, menurut Frenia, tidaklah cukup. “Seberat apapun undang-undang, kalau pelaporannya saja sulit, akan menambah permasalahan,” ujarnya.

Menurut Frenia, korban kekerasan seksual kesulitan melaporkan kasus yang terjadi kepada mereka dan masih banyak korban yang tidak tahu ke mana harus melapor dan mendapatkan pendampingan hukum. Mereka pun menerima intimidasi dari pelaku. Frenia menyarankan pemerintah membuat sistem one-stop solution bagi korban kekerasan seksual. “Minimal di Kecamatan, ketika dia datang, dia tidak harus ke mana-mana lagi. Polisinya ada di situ, psikolognya ada di situ, lalu ada pendamping hukumnya di situ,” jelas Frenia.

Sumber Referensi :
https://id.wikipedia.org/wiki/Pelecehan_seksual





Tidak ada komentar:

Posting Komentar