Pelecehan seksual adalah perilaku
pendekatan-pendekatan yang terkait dengan seks yang
diinginkan, termasuk permintaan untuk melakukan seks, dan perilaku lainnya yang
secara verbal ataupun fisik merujuk pada seks.
Pelecehan seksual dapat terjadi di mana saja
baik tempat umum seperti bis, pasar, sekolah, kantor, maupun di tempat pribadi seperti rumah.
Dalam kejadian pelecehan seksual biasanya terdiri dari 10 persen kata-kata
pelecehan, 10 persen intonasi yang menunjukkan pelecehan, dan 80 persen non
verbal
Walaupun secara umum wanita sering mendapat
sorotan sebagai korban pelecehan seksual, namun pelecehan seksual dapat menimpa
siapa saja. Korban pelecehan seksual bisa jadi adalah laki-laki ataupun
perempuan. Korban bisa jadi adalah lawan jenis dari pelaku pelecehan ataupun
berjenis kelamin yang sama.
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap
Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat pada tahun 2015 terdapat 321.752 kasus
kekerasan terhadap perempuan -berarti sekitar 881 kasus setiap hari.
Angka tersebut didapatkan dari pengadilan
agama sejumlah 305.535 kasus dan lembaga mitra Komnas Perempuan sejumlah 16.217
kasus. Menurut pengamatan mereka, angka kekerasan terhadap perempuan meningkat
9% dari tahun sebelumnya. Kekerasan seksual termasuk bentuk kekerasan paling
menonjol sampai sejumlah kalangan menilai Indonesia sedang berada dalam kondisi
darurat kekerasan seksual.
Sementara itu, pemerintah Indonesia berupaya
memperberat hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak yaitu dengan
menambah masa maksimal hukuman penjara selama 20 tahun serta memberikan hukuman
tambahan berupa kebiri kimia, pemasangan chip, dan publikasi identitas pelaku. Hukuman
itu akan dimuat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Pemerintah juga sedang merumuskan Rancangan
Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual yang mengatur penanganan pada kasus
pelecehan seksual sampai penyiksaan seksual. RUU tersebut telah masuk ke dalam
Program Legislasi Nasional, namun belum dibahas DPR.
Upaya pemerintah dikritik Koordinator
Advokasi dan Komunikasi Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), Frenia
Nababan. Sekadar pemberatan hukuman, menurut Frenia, tidaklah cukup. “Seberat
apapun undang-undang, kalau pelaporannya saja sulit, akan menambah
permasalahan,” ujarnya.
Menurut Frenia, korban kekerasan seksual
kesulitan melaporkan kasus yang terjadi kepada mereka dan masih banyak korban
yang tidak tahu ke mana harus melapor dan mendapatkan pendampingan hukum.
Mereka pun menerima intimidasi dari pelaku. Frenia menyarankan pemerintah membuat sistem one-stop
solution bagi korban kekerasan seksual. “Minimal di Kecamatan, ketika dia
datang, dia tidak harus ke mana-mana lagi. Polisinya ada di situ, psikolognya
ada di situ, lalu ada pendamping hukumnya di situ,” jelas Frenia.
Sumber Referensi :
https://id.wikipedia.org/wiki/Pelecehan_seksual
Tidak ada komentar:
Posting Komentar